
Soal Ancaman Sanksi Pidana, Panitia Celebes Cup Siap Kooperatif
Erna Mardiana - detikBandung
Bandung - Ketua Panitia Celebes Cup II Abdi Satria enggan berkomentar banyak soal ancaman sanksi pidana terhadap panitia karena telah menyelenggarakan pertandingan Celebes Cup tanpa izin.
“Enggak
usah dibahas soal itu ya. Pokoknya yang pasti kami akan kooperatif. Hal
itu kita akan bicarakan lagi usai pertandingan digelar,” ujar Abdi
singkat saat dihubungi detikbandung, Minggu (4/11/2012).
Sebelumnya Kasatintelkam Polrestabes Bandung AKBP Teddy Gusnandar menegaskan pihaknya tidak pernah rekomendasi dan izin pertandingan sepak bola terkait penyelenggaraan Celebes Cup II di Stadion Siliwangi.
Menurutnya jika mengikuti aturan hukum, turnamen ini melanggar bahkan ilegal. “Karena panpel tidak mengantongi izin. Tentunya panpel bisa kena sanksi pidana,” jelas Teddy.
Polrestabes
Bandung menolak izin Celebes Cup II lantaran panpel tidak melengkapi
syarat administrasi. Namun panpel nyatanya sudah mempersiapkan turnamen
tersebut tetap digelar di Stadion Siliwangi. Menurut Teddy, pihak panpel
melanggar ketentuan Undang-undang Olah Raga Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sanksi pidananya dijelaskan pada Pasal 89.
“Pasal
itu menyebutkan setiap orang menyelenggarakan kejuaran olah raga tak
memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 51, dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda satu miliar rupiah,” ujar Teddy.
(ern/ern)
http://bandung.detik.com/read/2012/11/04/161448/2081002/486/soal-ancaman-sanksi-pidana-panitia-celebes-cup-siap-kooperatif
==================
.
.
Pengakuan Panpel seperti yang dilansir sebelumnya ( http://bandung.detik.com/read/2012/11/04/151619/2080976/486/panitia-pastikan-final-celebes-cup-ii-didukung-polisi ),
bahwa Polisi Mengijinkan Celebes Cup II adalah kebohongan, ternyata
dalam keterangan sore harinya, Polisi masih tetap menganggap Perhelatan
Celebes Cup II telah melanggar ketentuan hukum pidana. Yaitu
menyelenggarakan keramaian tanpa ijin.
Berita terakhir yang dilansir
oleh Detik.com, bahwasanya gelaran yang telah diadakan hingga dua hari
sejak hari sabtu kemarin, tetap tidak merubah posisi Panpel Celebes II
yang melanggar perizinan.
Hal ini jelas ditegaskan oleh pihak Kepolisian Bandung, Kasatintelkam Polrestabes Bandung AKBP Teddy Gusnandar menegaskan pihaknya tidak pernah rekomendasi dan izin pertandingan sepak bola terkait penyelenggaraan Celebes Cup II di Stadion Siliwangi.
Menurutnya jika mengikuti aturan hukum, turnamen ini melanggar bahkan ilegal. “Karena panpel tidak mengantongi izin. Tentunya panpel bisa kena sanksi pidana,” jelas Teddy.
Namun demikian gelaran yang telah dilakukan merupakan inisiatip Panpel sendiri dengan menerima akibat terjadinya pelanggaran. Ketua Panitia Celebes Cup II Abdi Satria enggan berkomentar banyak soal ancaman sanksi pidana terhadap panitia karena telah menyelenggarakan pertandingan Celebes Cup tanpa izin.
“Enggak usah dibahas soal itu
ya. Pokoknya yang pasti kami akan kooperatif. Hal itu kita akan
bicarakan lagi usai pertandingan digelar,” ujar Abdi singkat saat
dihubungi detikbandung, Minggu (4/11/2012).
Jadi tetap saja, Pan Pel Celebes Cup II,
telah melakukan pelanggaran, menggelar keramaian tanpa ijin. Hal ini
akan membawa kepada konsekwensi Pidana dan perdata.
Bagaimana efektifitas Penegakan
Hukum yang dijalankan oleh Polri, mari kita tunggu bersama sama,
mengingat keramaian yang dihelat, telah menghadirkan kerawanan
ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama disaat libur akhir pekan di
Bandung.
.
Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
kompasiana.com