Senin, 05 November 2012

Celebes II, KPSI yang Apatis

13520264891606754402
Apa yang bisa dibanggakan, keberhasilan atas perbuatan yang melawan aturan dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, Kenapa kita mesti bangga dan malah bangga mengatasi hukum yang berlaku, menjadi seorang superman diatas kelemahan orang lain.
Banggakah kita manakala, kita berhasil mengangkangi hukum yang berlaku, Hukum yang berlaku untuk  orang lain, tetapi kita sendiri dengan bangga menabraknya, menganulirnya menjadi tidak berdaya. begitu besarkah dirinya sehingga bangga dengan yang telah dilakukan.
Kita telah berikrar dalam sumpah Pemuda sejak tahun 1928 untuk menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kehidupan sebagai satu Bangsa, walau berbeda2 budaya dan tersebar dari sabang sampai Merauke. Mengikatkan diri dalam kebersamaan menghunjamkan kata kata Bhinneka Tunggal Ika.
BerBangsa adalah keikhlasan untuk memberi jalan bagi kebersamaan, menenggelamkan kepentingan Suku dan latar belakang budaya, membentuk kehidupan kebangsaan yang harmonis, seia sekata menuju satu tujuan, memerdekakan diri sebagai bangsa yang berdaulat dengan mendirikan Negara.
Keterikatan kita dalam satu negara, adalah komitmen awal untuk merelakan, serta mengikhlaskan diri berkiprah dibawah Konstitusi negara yang diatur dalam UUD, sebagai dasar kita bergaul dan berbangsa dan bernegara diantara warga bangsa Indonesia.
Komitmen menyatukan diri dalam satu tatanan dan aturan berdasarkan atas konstitusi, adalah komitmen untuk selalu mengikatkan diri kita kepada aturan dan peraturan serta hukum yang berlaku, tentu didasarkan atas konstitusi Negara UUD yang telah kita sepakati.
Komitmen mengikuti segala aturan dan hukum yang berlaku. adalah sumbangan terbesar kita kepada terselenggaranya kehidupan bernegara dan berbangsa, yang menjamin menuju kepada cita2 bangsa Indonesia, menjadi Bangsa yang setara, sama sederajad dengan Bangsa lain di Bumi. Bangsa yang memiliki Harkat dan Martabat sebagai manusia yang diciptakan dan disempurnakan Tuhannya.
Apa yang bisa kita lakukan dan apa yang bisa kita sumbangkan, selain ketaatan kita kepada aturan dan hukum yang berlaku, azas keadilan yang didasarkan atas azas Legal Formal yang diatur oleh system hukum nasional kita yang di dasarkan kepada konstitusi Negara UUD dan Preambulenya.
Menghormati tatanan dan hukum yang berlaku dan sahih, yang dihasilkan oleh proses bernegara kita, adalah ketentuan yang mutlak harus kita ikuti dan kita jalankan dengan sepenuh hati, Dan itulah sumbangan terbesar kita kepada Negara. Menjalankan semua kegiatan bernegara dan bermasyarakat yang didasarkan atas asas legal formal.
Celebes II yang telah terjadi, merupakan contoh buruk dari pelanggaran atas asas Legal Formal, yang nyata nyata telah disusun berdasarkan atas proses dan mekanisme yang legal  formal, yang didasarkan atas mekanisme perundangan yang berlaku.
Aturan dan peraturan yang tertuang dalam bentuk regulasi perijinan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, adalah produk legal formal yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap warga negara. Pelanggaran atas mekanisme regulasi yang telah ditetapkan, merupakan bentuk pembangkangan terhadap Negara.
Hal ini tak bisa dibiarkan, agar memberikan kesadaran kepada semua pihak dan warga bangsa untuk senantiasa taat dan patuh mengikuti mekanisme regulasi yang ada.
Apa yang bisa dibanggakan atas pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan oleh Institusi Negara, dalam hal ini Kepolisian RI.
Hanyalah bentuk Aroganitas kekuasaan yang dipertontonkan kepada masyarakat dengan kebanggaan yang menjerumuskan dalam kehidupan otoritarian, pengangkangan atas kehendak seluruh masyarakat yang tertuang dalam regulasi yang ada, merupakan penghianatan kepada diri kita sendiri sebagai salah satu sendi Bangsa Indonesia.
Sadarlah, bahwa Kekuasaan apapun tak akan pernah bisa mengatasi dan menguasai Kehidupan, hanya kepedihan yang akan di terima.
Kekuasaan dan kebesaran hanya milik Alloh semata, tak ada satu makhlukpun yang mampu dan bisa menguasai makhluk lain di bumi ini.
.
Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
kompasiana.com
Kamu sedang membaca artikel tentang Celebes II, KPSI yang Apatis Silahkan baca artikel Membongkar Bola Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Celebes II, KPSI yang Apatis Sebagai sumbernya


Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Browser

Copyright 2012 Membongkar Bola: Celebes II, KPSI yang Apatis Partner by Kopler | Publish on LaDju