
Apa yang bisa dibanggakan,
keberhasilan atas perbuatan yang melawan aturan dan peraturan yang
berlaku dalam masyarakat, Kenapa kita mesti bangga dan malah bangga
mengatasi hukum yang berlaku, menjadi seorang superman diatas kelemahan
orang lain.
Banggakah kita manakala, kita berhasil
mengangkangi hukum yang berlaku, Hukum yang berlaku untuk orang lain,
tetapi kita sendiri dengan bangga menabraknya, menganulirnya menjadi
tidak berdaya. begitu besarkah dirinya sehingga bangga dengan yang telah
dilakukan.
Kita telah berikrar dalam sumpah Pemuda
sejak tahun 1928 untuk menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kehidupan
sebagai satu Bangsa, walau berbeda2 budaya dan tersebar dari sabang
sampai Merauke. Mengikatkan diri dalam kebersamaan menghunjamkan kata
kata Bhinneka Tunggal Ika.
BerBangsa adalah keikhlasan untuk
memberi jalan bagi kebersamaan, menenggelamkan kepentingan Suku dan
latar belakang budaya, membentuk kehidupan kebangsaan yang harmonis,
seia sekata menuju satu tujuan, memerdekakan diri sebagai bangsa yang
berdaulat dengan mendirikan Negara.
Keterikatan kita dalam satu negara,
adalah komitmen awal untuk merelakan, serta mengikhlaskan diri berkiprah
dibawah Konstitusi negara yang diatur dalam UUD, sebagai dasar kita
bergaul dan berbangsa dan bernegara diantara warga bangsa Indonesia.
Komitmen menyatukan diri dalam satu
tatanan dan aturan berdasarkan atas konstitusi, adalah komitmen untuk
selalu mengikatkan diri kita kepada aturan dan peraturan serta hukum
yang berlaku, tentu didasarkan atas konstitusi Negara UUD yang telah
kita sepakati.
Komitmen mengikuti segala aturan dan
hukum yang berlaku. adalah sumbangan terbesar kita kepada
terselenggaranya kehidupan bernegara dan berbangsa, yang menjamin menuju
kepada cita2 bangsa Indonesia, menjadi Bangsa yang setara, sama
sederajad dengan Bangsa lain di Bumi. Bangsa yang memiliki Harkat dan
Martabat sebagai manusia yang diciptakan dan disempurnakan Tuhannya.
Apa yang bisa kita lakukan dan apa yang
bisa kita sumbangkan, selain ketaatan kita kepada aturan dan hukum yang
berlaku, azas keadilan yang didasarkan atas azas Legal Formal yang
diatur oleh system hukum nasional kita yang di dasarkan kepada
konstitusi Negara UUD dan Preambulenya.
Menghormati tatanan dan hukum yang
berlaku dan sahih, yang dihasilkan oleh proses bernegara kita, adalah
ketentuan yang mutlak harus kita ikuti dan kita jalankan dengan sepenuh
hati, Dan itulah sumbangan terbesar kita kepada Negara. Menjalankan
semua kegiatan bernegara dan bermasyarakat yang didasarkan atas asas
legal formal.
Celebes II yang telah terjadi,
merupakan contoh buruk dari pelanggaran atas asas Legal Formal, yang
nyata nyata telah disusun berdasarkan atas proses dan mekanisme yang
legal formal, yang didasarkan atas mekanisme perundangan yang berlaku.
Aturan dan peraturan yang tertuang dalam
bentuk regulasi perijinan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, adalah produk legal formal yang harus diikuti dan ditaati
oleh setiap warga negara. Pelanggaran atas mekanisme regulasi yang telah
ditetapkan, merupakan bentuk pembangkangan terhadap Negara.
Hal ini tak bisa dibiarkan, agar
memberikan kesadaran kepada semua pihak dan warga bangsa untuk
senantiasa taat dan patuh mengikuti mekanisme regulasi yang ada.
Apa yang bisa dibanggakan atas pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan oleh Institusi Negara, dalam hal ini Kepolisian RI.
Hanyalah bentuk Aroganitas
kekuasaan yang dipertontonkan kepada masyarakat dengan kebanggaan yang
menjerumuskan dalam kehidupan otoritarian, pengangkangan atas kehendak
seluruh masyarakat yang tertuang dalam regulasi yang ada, merupakan
penghianatan kepada diri kita sendiri sebagai salah satu sendi Bangsa
Indonesia.
Sadarlah, bahwa Kekuasaan apapun tak akan pernah bisa mengatasi dan menguasai Kehidupan, hanya kepedihan yang akan di terima.
Kekuasaan dan kebesaran hanya
milik Alloh semata, tak ada satu makhlukpun yang mampu dan bisa
menguasai makhluk lain di bumi ini.
.
Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
kompasiana.com
kompasiana.com