Reporter BDM mendapatkan info dari Ujang yang merupakan salah satu personil Panpel dibawah Abdi Satria selaku ketua, bahwa dari sekian syarat administrasi yang diminta oleh polisi sebenarnya bisa dipenuhi oleh Panpel, akan tetapi satu-satunya syarat administrasi yang tak bisa dipenuhi adalah surat rekomendasi dari PSSI selaku induk organisasi olahraga sepakbola.
Mapolrestabes Bandung tetap berpatokan kepada Undang-Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dimana setiap warga negara berhak menggelar event olahraga akan tetapi yang melibatkan penggalangan massa dalam jumlah besar haruslah mendapat ijin rekomendasi dari induk organisasi yang bersangkutan. Dan Kasatintel Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Tedi Gusmawan bersikeras bahwa induk organisasi olahraga sepakbola di Indonesia adalah PSSI, bukan KPSI. Didalam Undang Undang dan aturan pelengkapnya tidak dikenal adanya KPSI.
Abdi Satria ngotot bahwa KPSI adalah The Real PSSI yang didukung resmi lebih dari 2/3 pemilik suara dengan Ketumnya La Nyalla Mattaliti dan berhak menggelar turnamen yang berafiliasi kepada KPSI. Kasatintel tetap menolak mengeluarkan ijin karena dianggap berkas permohonan tidak lengkap tanpa ada rekomendasi dari PSSI.
Akibat kegagalan mendapatkan ijin ini, terpaksa 2 laga yang sudah dijadwalkan hari ini menjadi batal, dan panitya turnamen Celebes Cup merasa sangat kecewa dengan pihak KPSI yang memberi mandat kepada mereka sementara legalitas KPSI selaku pemberi mandat tidak diakui oleh pihak kepolisian.